Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kaplingan Kawasan Laut di Batam Tanpa Izin, Negara Jangan Kecolongan Lagi!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kaplingan Kawasan Laut di Batam Tanpa Izin, Negara Jangan Kecolongan Lagi!
Nasional

Kaplingan Kawasan Laut di Batam Tanpa Izin, Negara Jangan Kecolongan Lagi!

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 09 Aug 2026, 18:45
Share
2 Min Read
optimize 14 1
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur. |Foto: Munchen/Karisma
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Aus menilai pengakuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan sebagaimana polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025 lalu.

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Parlementaria.

Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin tersebut.

Baca Juga

optimize 4 2
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Jadi Momentum Evaluasi TKD 2027
Selain Kondisi Fiskal, Revisi Kenaikan Gaji Kepala Daerah Juga Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penyaluran DAU untuk 79 Daerah Harus Segera Dilakukan Agar Pelayanan Publik Tidak Terganggu
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210210 PBSI Nova Widianto PBSI Panggil Pulang Nova Widianto
Next Article Wamen Nezar Patria Pemerataan Internet Tak Lagi Bergantung pada BTS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?