IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Aus menilai pengakuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan sebagaimana polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025 lalu.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin tersebut.
