IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.
Menurut Indrajaya, wacana kenaikan gaji tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah pusat.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026) dikutip dari Parlementaria.
Ia menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
