IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Arby dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Pertemuan keduanya setidaknya berlangsung sebanyak tiga kali pada April, Mei dan Juni 2026.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026)
Pada bulan Mei, KPK menduga ada pertemuan hingga pemberian yang dilakukan oleh Bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebesar 12.500 SGD.
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat tersebut karena informasi yang disampaikan salah seorang saksi masih harus dikonfirmasi kebenarannya.
Sementara di bulan Juni, KPK menduga Bupati Kuansing telah memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah 14.000 SGD kepada Raja Juli.
“Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” jelas Budi.
