IPOL.ID-Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar cermat dalam menetapkan nilai penerbitan obligasi daerah apabila skema tersebut dipilih sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Menurut Ismail, penerbitan obligasi merupakan salah satu bentuk creative financing merupakan instrumen yang dibenarkan oleh regulasi. Selain obligasi, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah alternatif pembiayaan lain, seperti pinjaman perbankan, maupun pembiayaan dari lembaga nonperbankan.
“Kami melihat obligasi merupakan salah satu opsi dalam skema creative financing. Selain obligasi, ada pinjaman perbankan maupun nonperbankan. Semua itu merupakan instrumen yang dibenarkan oleh regulasi,” ujar Ismail, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai kekhawatiran bahwa obligasi akan menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, setiap skema pembiayaan yang berbentuk pinjaman, baik obligasi maupun pinjaman lainnya, pada dasarnya memiliki konsekuensi yang sama terhadap pengelolaan fiskal daerah.
