IPOL.ID – Data desil dinilai menjadi penghambat dalam penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E M. Subki usai memimpin rapat kerja membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, program pelayanan sosial, pendidikan, bantuan sosial, hingga program kesejahteraan masyarakat banyak mengalami hambatan.
“Banyak urusan yang semua datanya tersangkut di desil. Pendidikan, sosial, termasuk di dalamnya Bansos-Bansos, banyak terhambat di desil,” ujar Subki, Kamis (13/8/2026).
Dikatakanya, Pemprov DKI, kata dia, perlu segera finalisasi data desil. Dengan demikian, masyarakat tidak terus mengalami kebingungan ketika status datanya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Subki mendorong penyediaan mekanisme pengajuan sanggah secara manual sebagai alternatif dari proses perubahan data melalui sistem daring. “Supaya masyarakat nggak bertanya-tanya,” bebernya.
Perubahan data yang lamban, sambung Subki, terjadi akibat pengelolaan data tidak sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
