IPOL.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, pengelolaan aset setelah dirampas justru menjadi faktor penentu agar aset tetap bernilai dan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Hinca meminta masukan mengenai model pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk pilihan apakah tetap dikelola Kejaksaan atau melalui badan baru yang independen. Menurutnya, pembahasan tersebut penting karena menyangkut efektivitas pelaksanaan undang-undang di masa mendatang.
“Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali,” ujar Hinca
Ia menilai, keberhasilan perampasan aset pada akhirnya tidak diukur dari besarnya nilai aset yang disita, melainkan dari seberapa besar nilai yang benar-benar dapat dipertahankan dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara matang agar nilai aset tidak terus menyusut selama proses hukum berlangsung.
