IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum yang ada saat ini. Ia menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.
Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai RDPU dengan para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation yang selama ini dituntut masyarakat sipil dalam pembahasan rancangan undang-undang. Ia menyebut masukan para narasumber selama proses pembahasan sangat produktif untuk mempercepat penyusunan RUU.
