Terkait pembagian kewenangan antara pihak yang mencari, menyita, dan mengelola aset, Benny memastikan hal ini akan diatur secara tegas dalam RUU. “Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan,” ujarnya.
Soal risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang berpotensi berbenturan dengan hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial. Ia mencontohkan penerapan NCB hanya dimungkinkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris, atau tersangka yang mangkir dari panggilan sidang.
“Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan,” pungkasnya.
Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra turut hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau. Sementara itu, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture.
