Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap berperan pada fase penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III tetap berlanjut selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan organisasi advokat. (Tim Redaksi)
