Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dibutuhkan Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan yang Independen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dibutuhkan Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan yang Independen
Nasional

Dibutuhkan Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan yang Independen

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 12 Aug 2026, 12:45
Share
5 Min Read
optimize 9 2
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, saat RDPU dengan Wakil Rektor Universitas Riau dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
SHARE

“Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini,” kata Benny.

Ia menjelaskan urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan praktik penegakan hukum, di mana aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang begitu saja. Benny mencontohkan adanya aset sitaan yang justru dijual sepihak oleh aparat, hingga kasus mobil sitaan yang dipakai oleh oknum penegak hukum.

“Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum,” ungkapnya.

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki dua fungsi utama, yaitu memberi penguatan legitimasi hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya. Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh RUU ini, namun menekankan perlunya batasan tegas dalam pengelolaan aset yang dirampas negara.

Baca Juga

optimize 14 2
Usulan Mekanisme Talent Scouting dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung Mengemuka
Temuan Senjata di Lingkungan Sekolah, Aparat Hukum Harus Bekerja Profesional dan Akuntabel
Polisi Didesak Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor di Bekasi, Akibat Korban Terintimidasi
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi III DPR-RI, benny k harman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran Rumah Dilalap Api, Lansia 93 Tahun Meninggal dalam Kebakaran di Purworejo
Next Article Direktur IT Digital Telkom Faizal Rochmad Djoemadi mengunjungi AI Zone Telkom pada DTI-CX 2026 untuk melihat langsung kapabilitas AIcosystem, termasuk Omni Communication Assistant (OCA). Solusi berbasis AI ini dirancang untuk membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menghadirkan pengalaman pelanggan yang lebih responsif. Foto: Telkom Indonesia Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?