IPOL.ID-Pemberlakuan pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dari Jakarta yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 diharapkan diikuti dengan penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah utama agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Judistira mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD perlu terus memasifkan sosialisasi mengenai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 agar dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memilah sampah, tetapi juga mampu mengurangi kemunculan sampah sejak dari sumbernya.
“Ini harus menjadi gerakan bersama untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Bukan hanya memilah sampah, tetapi juga memberikan perlakuan khusus sehingga volume sampah benar-benar berkurang sejak dari rumah tangga maupun lingkungan,” ujar Judistira, Senin (3/8/2026).
