IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, padanKamis (6/8/2026).
Kedua saksi yang diperiksa yakni Umar Khayam selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Ditjen Bea Cukai dan Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar atau swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mengusut proses suap yang dilakukan pihak swasta ke oknum-oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
“Keterangan-keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi terkait dengan mekanisme di lapangan soal importasi barang ya, yang dilakukan ya terkait dengan pengaturan jalur hijau, jalur merah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
“Karena ada dugaan praktik suap yang dilakukan oleh pihak importir atau pihak biro jasa, forwarder ya, kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” sambung dia.
