Lalu, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Adapun kasus yang menjerat keempat tersangka berkaitan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar.
“Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ungkap Budi pada kesempatan sebelumnya. (Yudha Krastawan)
