Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pura-pura Jadi Hansip, Residivis Pelaku Curanmor di Cakung Ditangkap Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pura-pura Jadi Hansip, Residivis Pelaku Curanmor di Cakung Ditangkap Polisi
HeadlineJabodetabek

Pura-pura Jadi Hansip, Residivis Pelaku Curanmor di Cakung Ditangkap Polisi

Bambang
Bambang Published 05 Aug 2026, 21:57
Share
2 Min Read
IMG 20260805 WA0093
Penampakan pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap Satreskrim Polsek Cakung dipimpin Kanit Reskrim AKP Zen. Pelaku digelandang ke jeruji besi Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (4/8/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Andre menegaskan bahwa pelaku Z ditangkap saat nekat mencuri motor di kawasan Tipar Cakung pada 30 Juli 2026, dini hari.

“Jadi saat ada motor matik Honda Scoopy warna hitam yang jadi target terparkir, pelaku langsung merusak stang motor dengan kunci leter t lalu motor dibawa kabur,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku Z mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor yaitu tiga kali mencuri di wilayah Cakung, dan satu aksi lainnya dilakukan di Jakarta Utara.

“Motor dijual lalu uang kejahatan itu digunakan memenuhi kebutuhan keseharian Z,” tegas Andre.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Cakung Ditangkap Polisi, Pura-pura Jadi Hansip, Residivis Pelaku Curanmor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article FOTO : PTUN Pangkal Pinang PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
Next Article Piala Presiden 1200x800 1 Panpel Piala Presiden 2026: Kami Pastikan Aturan Rehat 48 Jam Disetujui AFC dan Klub

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?