Andre menegaskan bahwa pelaku Z ditangkap saat nekat mencuri motor di kawasan Tipar Cakung pada 30 Juli 2026, dini hari.
“Jadi saat ada motor matik Honda Scoopy warna hitam yang jadi target terparkir, pelaku langsung merusak stang motor dengan kunci leter t lalu motor dibawa kabur,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku Z mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor yaitu tiga kali mencuri di wilayah Cakung, dan satu aksi lainnya dilakukan di Jakarta Utara.
“Motor dijual lalu uang kejahatan itu digunakan memenuhi kebutuhan keseharian Z,” tegas Andre.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”. (Joesvicar Iqbal)
