IPOL.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Semuel Haning, S.H., M.H., terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI). Putusan tersebut resmi diketok dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 90/G/TF/2026/PTUN.JKT itu kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat, dalam hal ini Menpora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi penetapan menjadi tiga poin utama:
• Penundaan: Majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat.
• Eksepsi: Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut), yang menegaskan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN Jakarta.
• Pokok Perkara: Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.
Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses hukum di PTUN Jakarta untuk perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam. Pihak Menpora memenangkan eksepsi formal terkait keabsahan pengadilan tempat gugatan tersebut didaftarkan.
