Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
Olahraga

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora

Bambang
Bambang Published 05 Aug 2026, 21:49
Share
5 Min Read
FOTO : PTUN Pangkal Pinang
FOTO : PTUN Pangkal Pinang
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Semuel Haning, S.H., M.H., terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI). Putusan tersebut resmi diketok dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 90/G/TF/2026/PTUN.JKT itu kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat, dalam hal ini Menpora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi penetapan menjadi tiga poin utama:

• Penundaan: Majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat.
• Eksepsi: Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut), yang menegaskan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN Jakarta.

• Pokok Perkara: Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.
Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses hukum di PTUN Jakarta untuk perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam. Pihak Menpora memenangkan eksepsi formal terkait keabsahan pengadilan tempat gugatan tersebut didaftarkan.

Baca Juga

PTU
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
Pegawai Kementerian HAM Gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN Jakarta
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Pertina NTT Semuel Haning, PTUN Jakarta, Terhadap Menpora, Tolak Gugatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260805 WA0092 Menperin Buka ILF dan IGT Expo 2026, Industri Kulit dan Tekstil Siap Tancap Gas ke Pasar Global
Next Article IMG 20260805 WA0093 Pura-pura Jadi Hansip, Residivis Pelaku Curanmor di Cakung Ditangkap Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?