Ia menjelaskan, penempatan pabrik di kawasan pelabuhan dilakukan agar pasokan bahan baku berupa raw sugar lebih efisien. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika kini industri tersebut diwajibkan memiliki lahan perkebunan tebu sendiri.
“Nah ya itulah saya yang nggak habis pikir. Pabrik rafinasi memang digunakan untuk menghasilkan gula rafinasi untuk keperluan industri. Itu desainnya memang seperti itu sehingga tidak membangun kebun sendiri,” katanya.
Dwi juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung target swasembada gula. Menurutnya, persoalan utama industri gula nasional bukan berada pada industri rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas kebun tebu dan terbatasnya perluasan lahan.
“Nggak bisa begitu. Mereka mau bangun kebun dari mana? Apalagi sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan lahan yang ada, itu tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, produktivitas tebu Indonesia selama hampir tiga dekade terakhir tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Saat ini produktivitas gula nasional hanya berkisar 5-6 ton per hektare, masih tertinggal dibandingkan Thailand yang mendekati 7 ton per hektare dan Brasil yang telah melampaui 8 ton per hektare.
