Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia, Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia, Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO
Nasional

Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia, Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 02 Aug 2026, 12:40
Share
3 Min Read
optimize 47
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.|Foto : Runi/Alma
SHARE

IPOL.ID – Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sadd Luar Biasa, TEKIRO Cetak Sejarah Dunia: Raih Sertifikat Guinness World Records
Next Article olahraga AKc9e Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?