Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Namun, sprindik baru yang diterbitkan masih umum atau belum ditetapkan tersangkanya oleh penyidik.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
Lalu, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan ouki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Lalu, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan ouki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek oleh Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026. Proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
