Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan permusuhan atau kebencian terhadap agama serta penghasutan atau pemaksaan agar seseorang tidak beragama.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pendalaman akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R dan E serta alat bukti yang ditemukan.
“Sementara sejauh ini baru dua orang yang baru diamankan dan masih melakukan pendalaman,” kata Oki.
Oki menjelaskan, kedua orang yang diamankan merupakan warga Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi dan mengamankan keduanya.
“Keduanya saat ini ada di Polres Metro Jakut,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap R dan E. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Vinolla)
