Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perlu Kajian Ketat untuk Skema Pengembangan Wakaf Masjid Istiqlal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Perlu Kajian Ketat untuk Skema Pengembangan Wakaf Masjid Istiqlal
Nasional

Perlu Kajian Ketat untuk Skema Pengembangan Wakaf Masjid Istiqlal

Iqbal
Iqbal Published 13 Aug 2026, 08:58
Share
3 Min Read
optimize 15 2
Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni.|Foto: Arifman/Karisma
SHARE

IPOL.ID – Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dinilai perlu dikaji secara cermat agar pengelolaan dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi merugikan. Instrumen syariah dinilai menjadi pilihan yang lebih tepat apabila skema tersebut benar-benar akan diterapkan.

Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengatakan pengelolaan wakaf melalui saham perlu mempertimbangkan karakteristik instrumen investasi yang digunakan, terutama terkait aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah.

“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni di Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Parlementaria.

Menurutnya, jika wakaf hendak ditempatkan pada instrumen saham, pengelola harus memiliki pemahaman dan keahlian yang memadai mengenai investasi. Hal itu penting mengingat nilai saham dapat mengalami fluktuasi dan dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi maupun geopolitik.

Baca Juga

optimize 2 2
Promosi Miras dengan Hafalan Surah di Quran, Ini Adalah Penghinaan!
Aparat Kepolisian Harus Tindak Tegas Jaringan Begal di Bandung
Istitha’ah Kesehatan jadi Syarat Utama Calon Jamaah Jelang Haji, Selain Biaya Keberangkatan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua pejabat pajak berinisial BP dan SR hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk ditahan sebagai tersangka pengaturan pajak PT TPL pada Rabu (12/8/2026) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung. Kasus Pajak Toba Pulp Lestari, Kejagung Jebloskan 2 Pejabat Pajak Ke Penjara
Next Article IMG 20260813 WA0001 Viral di Media Sosial, Polisi Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Hukum
Kasus Pajak Toba Pulp Lestari, Kejagung Jebloskan 2 Pejabat Pajak Ke Penjara
13 Aug 2026, 08:23
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?