IPOL.ID – Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dinilai perlu dikaji secara cermat agar pengelolaan dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi merugikan. Instrumen syariah dinilai menjadi pilihan yang lebih tepat apabila skema tersebut benar-benar akan diterapkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengatakan pengelolaan wakaf melalui saham perlu mempertimbangkan karakteristik instrumen investasi yang digunakan, terutama terkait aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni di Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
Menurutnya, jika wakaf hendak ditempatkan pada instrumen saham, pengelola harus memiliki pemahaman dan keahlian yang memadai mengenai investasi. Hal itu penting mengingat nilai saham dapat mengalami fluktuasi dan dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi maupun geopolitik.
