“Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Husni mengingatkan agar pengembangan wakaf tidak dilakukan sekadar mengikuti tren instrumen investasi. Menurutnya, dana wakaf merupakan amanah umat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Ia pun meminta adanya penjelasan lebih lanjut dari Menteri Agama mengenai skema wakaf melalui saham yang dimaksud. Komisi VIII, menurut Husni, akan meminta klarifikasi agar dapat memahami secara utuh konsep serta mekanisme yang akan diterapkan.
“Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh,” katanya.
Lebih lanjut, Husni menilai pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal juga dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, Masjid Istiqlal selama ini telah memperoleh dukungan pendanaan dari berbagai pihak sehingga pengembangan wakaf dapat dipertimbangkan untuk membantu masjid maupun lembaga keagamaan lain yang masih membutuhkan.
