“Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya,” ujarnya.
Ia menilai model tersebut dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan dana wakaf secara produktif sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Husni juga mengusulkan agar pengembangan wakaf dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Dengan demikian, dana wakaf tidak hanya berputar pada satu lembaga, tetapi dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan wakaf, terlebih dana tersebut berasal dari amanah masyarakat dan ditujukan untuk kemaslahatan umat. (Tim Redaksi)
