IPOL.ID – RSUP Dr Sardjito menghentikan praktik klinis (stase) peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Elda Putri Rahardini, menyusul dugaan komentar bernada nirempati di media sosial terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan penghentian stase dilakukan sebagai tindak lanjut awal hasil koordinasi dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
“Kewenangan RSUP Dr Sardjito adalah menghentikan stase atau praktik klinis yang bersangkutan di rumah sakit. Sementara keputusan terkait status pendidikannya merupakan kewenangan UGM,” kata Banu, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial yang diduga milik Elda mengunggah komentar yang dinilai menghina pasien BPJS Kesehatan. Komentar tersebut ditujukan kepada Yurizal Tri Chaerawan yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Yurizal diketahui meninggal dunia beberapa hari setelah menyampaikan keluhan tersebut.
