IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih menelaah permohonan perlindungan diajukan Cristalino David Ozora, 17, korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan keluarga David sebelum memutuskan atau menolak permohonan.
“Dalam proses telaah. Belum diputuskan, jadi kalau sudah selesai proses telaahnya dibawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan,” tutur Edwin pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/3).
Pada prosesnya, LPSK sudah menemui pihak keluarga David untuk membahas kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Pihak keluarga David mengajukan permohonan pendampingan proses hukum sejak tingkat penyidikan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hingga di tingkat Pengadilan.
“Posisi LPSK bukan kuasa hukum, tetapi mendampingi. Memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat dan tidak ada tekanan dalam proses permintaan keterangan penyidikan maupun persidangan,” tukasnya.
Bentuk perlindungan lain yang diajukan pihak keluarga David yaitu rehabilitasi medis dan psikologis sebagaimana kewenangan LPSK tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
Edwin menegaskan, kasus penganiayaan dialami korban David merupakan penganiayaan berat, sehingga termasuk tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK sebagaimana diatur UU.
“Itu masuk kategori penganiayaan berat yang menjadi salah satu tindak pidana tertentu atau prioritas di LPSK. Masuk kategori tindak pidana prioritas dalam UU Saksi dan Korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban David melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario pada Jumat (24/2) sore.
David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan. Lantaran khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario merupakan pejabat Kementerian Keuangan.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” tandas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada wartawan, Sabtu (25/2). (Joesvicar Iqbal)