Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banggar DPRD Respon Pengadaan Jeep Rubicon: Telah Sesuai Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Banggar DPRD Respon Pengadaan Jeep Rubicon: Telah Sesuai Aturan
Index beritaJakarta RayaNews

Banggar DPRD Respon Pengadaan Jeep Rubicon: Telah Sesuai Aturan

Yudha
Yudha Published 04 Mar 2023, 11:45
Share
4 Min Read
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta pastikan pengadaan kendaraan dinas PJ Gubernur DKI Jakarta telah sesuai aturan. Foto: Peri/ipol.id.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta pastikan pengadaan kendaraan dinas PJ Gubernur DKI Jakarta telah sesuai aturan. Foto: Peri/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memastikan pengadaan kendaraan dinas berupa Jeep Rubicon dan Mobil Listrik untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sesuai aturan.

Hal ini tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini, kata Fraksi PDI Perjuangan itu, setiap kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wali kota, mendapat dua unit kendaraan dinas terkait pengadaan barang di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan demikian, sebenarnya yang kemarin ramai-ramai soal pengadaan mobil jeep buat Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, sudah sesuai dengan Permendagri,” ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (4/3).

Baca Juga

Mobil Listrik
Jangan Sampai Kehabisan Daya! Ini Tips Mudik Aman Pakai Mobil Listrik
Indonesia Dapat Komitmen Investasi Rp5,25 Triliun dari Chery untuk Pacu Produksi
Pemerintah Dorong SAIC Motor Jadikan RI Basis Produksi dan Ekspor Kendaraan Listrik

Bahkan, ucapnya, Kepala Daerah berhak mendapatkan dua unit kendaraan dinas. Yakni jenis sedan dan jenis jeep, hanya saja kapasitas mesinnya yang berbeda. Untuk gubernur mobil sedannya 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, gembong warsono, Heru Budi Hartono, Jeep Rubicon, Mobil Listrik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjenguk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Foto: PPID Jakarta. PJ Gubernur Pastikan Biaya Korban Kebakaran Plumpang Ditanggung Pemerintah
Next Article Melalui program Mekaar, PT PNM tidak hanya menyediakan modal finansial melainkan juga modal intelektual dan sosial bagi ibu-ibu. Foto: PNM. Mekaar Penuh Inspiratif ‘Sejahtera karena Berani Memulai’

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?