IPOL.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memastikan pengadaan kendaraan dinas berupa Jeep Rubicon dan Mobil Listrik untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sesuai aturan.
Hal ini tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan ini, kata Fraksi PDI Perjuangan itu, setiap kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wali kota, mendapat dua unit kendaraan dinas terkait pengadaan barang di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan demikian, sebenarnya yang kemarin ramai-ramai soal pengadaan mobil jeep buat Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, sudah sesuai dengan Permendagri,” ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (4/3).
Bahkan, ucapnya, Kepala Daerah berhak mendapatkan dua unit kendaraan dinas. Yakni jenis sedan dan jenis jeep, hanya saja kapasitas mesinnya yang berbeda. Untuk gubernur mobil sedannya 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.
