Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perludem Resmi Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Perludem Resmi Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial
Nasional

Perludem Resmi Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Iqbal
Iqbal Published 06 Mar 2023, 15:00
Share
2 Min Read
Perludem resmi melaporkan hakim PN Jakpus ke KY imbas putusan penundaan Pemilu 2024. Foto: Peri/ipol.id
Perludem resmi melaporkan hakim PN Jakpus ke KY imbas putusan penundaan Pemilu 2024. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 berujung pada laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatar langsung berkas laporan ke kantor KY RI di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkar diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.

Perludem menilai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya. Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030

“Menurut kami melanggar kode etik hal tersebut kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, hakim harus mengacu dari nilai nilai hukum yang luhur dari masyarakat,” kata Anggota Perludem Saleh Al Ghifari di kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi yudisial, pemilu ditunda, Perludem, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai meninjau lokasi terdampak peristiwa terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Minggu (5/3). Foto: BNPB Heru Budi Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat Soal Nasib Tanah Merah
Next Article Noc Indonesia Okto: Kami akan Bawa Aspirasi Cabor di Rapat Anggota ke Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?