Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Gadai Mobil Cicilan, Bila Tak Ingin Dipenjara 10 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Jangan Gadai Mobil Cicilan, Bila Tak Ingin Dipenjara 10 Bulan
Kriminal

Jangan Gadai Mobil Cicilan, Bila Tak Ingin Dipenjara 10 Bulan

Timur
Timur Published 10 Mar 2023, 07:15
Share
3 Min Read
borgol kriminal penjara
Ilustrasi. kirminalitas. Foto: Ron Lach/pexels
SHARE

IPOL.ID – Nasib apes dialami H, seorang warga warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi. Ia divonis penjara selama 10 bulan. Hal ini karena terpidana menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Kejadian berawal dari H yang membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing. Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan. Setelah ditelusuri oleh pihak leasing ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.

Akibat kejadian tersebut pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi dan akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah. E selaku pihak ketiga juga ikut dijatukan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.

Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jambi Michael Wahyu Samuel angkat bicara menanggapi kasus tersebut. Michael mengatakan bahwa antara ACC dan debitur sudah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama sehingga debitur berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas.

Baca Juga

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di 6 provinsi. Foto: BFI
Halo Warga Lampung, Ada Program Pemutihan Pajak loh untuk Kalian
Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Terus Komitmen Dukung Akses Keuangan UMKM-K
Prabowo Ancam Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil: Biar Ketemu Hiu

Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Pelanggan ACC yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum”, ujar Michael baru-baru ini.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta (lima puluh juta rupiah).

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu. (timur/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: acc, astra, debitur, debt colector, kredit, leasing, Mobil, penjara
Timur 10 Mar 2023, 07:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menko Airlangga: Pemerintah akan bagikan Bansos 10 kg beras kepada 21,6 juta warga Miskin
Next Article Nunuk Suryani Alhamdulilah, 250.300 Guru Honorer Lulus PPPK 2022, Dirjen Nunuk Suryani: Kami Ucapkan Selamat!

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?