IPOL.ID – Puasa dalam fikih dirumuskan sebagai menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, atau tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam Matahari dengan niat ikhlas mematuhi petunjuk ilahi untuk mencapai takwa.
Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim lelaki dan perempuan yang akil-balig (sudah dewasa menurut ukuran kedewasaan syar’i) sebagaimana di tegaskan dalam Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Melansir laman PP Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Salahudin, menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa.
Ada beberapa yang diperbolehkan bahkan diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Secara umum terdapat dua cara menebus utang puasa, yaitu: qadla dan fidyah (QS. Al Baqarah: 184).
