Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rektor Universitas Udayana Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rektor Universitas Udayana Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Headline

Rektor Universitas Udayana Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

Farih
Farih Published 14 Mar 2023, 14:15
Share
2 Min Read
Prof I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali. Foto: Unud
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan secara marathon, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Berdasrkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli dan alat bukti surat sera alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai tahun 2022,” jelas Agus dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/3).

INGA diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus menyebut, INGA diduga merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta merugikan perekonomian negara sekitar Rp 334.57 miliar. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, rektor unversitas udayana, spi
Farih 14 Mar 2023, 14:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan jalan baru Labuan Bajo menuju Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukung Konektivitas ASEAN Summit 2023, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori
Next Article OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Konsumen Secara Menyeluruh

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
Nusantara
Viral Perjuangan Guru di Merangin Seberangi Jembatan Rusak Demi Mengajar
12 May 2025, 21:45
HeadlineOlahraga
Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!
13 May 2025, 09:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?