Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 23 Tahun, Oknum Ketua LSM Dicokok Tim Tabur Kejaksaan Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 23 Tahun, Oknum Ketua LSM Dicokok Tim Tabur Kejaksaan Agung
Hukum

Buron 23 Tahun, Oknum Ketua LSM Dicokok Tim Tabur Kejaksaan Agung

Farih
Farih Published 15 Mar 2023, 16:20
Share
1 Min Read
ed375d62 3c98 4b2e b355 b71cbccc116a
Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM, Rusydan saat ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Setelah 23 tahun melarikan diri, Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM, Rusydan akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI.

Rusydan ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3) sekitar pukul 14.10 WIB.

“Dalam proses pengamanan, terpidana (Rusydan) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/3).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 sebesar Rp353.565.000.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000.

Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Rusydan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Rusydan pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Usai diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua lsm, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4786f523 8b75 462a a547 b772eca2923c Kantor BPN Jakarta Timur Digeruduk Ratusan Orang, Protes Soal Ini
Next Article Dugaan Penipuan Hingga Rp1,3 Miliar, Selebgram Ini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Hingga Rp1,3 Miliar, Selebgram Ini Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
HeadlineOlahraga
Piala Dunia 2026: Duel Raksasa Brazil vs Maroko pagi Ini, Siapa Pemenang?
13 Jun 2026, 22:34
Hukum
Ungkap 2 Pejabat Aktif Punya Lebih dari 100 SPPG, MAKI Minta APH Bertindak
13 Jun 2026, 13:01
Nasional
Mau Kabur dengan Jet Pribadi di Bali, Buron Kasus Narkoba Asal Australia Ditangkap
13 Jun 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?