Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Tak Beri Kejelasan, Warga Kampung Bayam Duduki KSB Secara Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov DKI Tak Beri Kejelasan, Warga Kampung Bayam Duduki KSB Secara Paksa
Jakarta Raya

Pemprov DKI Tak Beri Kejelasan, Warga Kampung Bayam Duduki KSB Secara Paksa

Farih
Farih Published 15 Mar 2023, 17:10
Share
3 Min Read
dac866d3 cb33 4375 93c8 ca631bbd32f8
Warga Kampung Bayam duduki paksa KSB. Foto: IRES
SHARE

IPOL.ID – Didampingi Indonesia Resilience (IRES), sejumlah warga Kampung Bayam melakukan aksi squatting atau menduduki secara paksa Kampung Susun Bayam (KSB). Setidaknya ada 85 Kepala keluarga (KK) yang melakukan squatting karena selama ini nasib mereka tak pernah jelas setelah tergusur program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif IRES, Hari Akbar Apriawan mengatakan, aksi squatting itu dilakukan lantaran PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun Bayam (KSB).

“Warga akan menempati rumahnya. Tapi JAKPRO dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” ujar Hari Akbar Apriawan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3 /2023).

Menurutnya, upaya untuk menjajaki alur birokrasi sudah dijalani mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam.

Bahkan, ucapnya, warga tersebut menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO.

“Lantas JAKPRO masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini,” katanya.

Salah satu warga Kampung Bayam, Suryo mengaku sengaja pulang ke rumah dengan menempati Kampung Susun Bayam secara paksa untuk bertempat tinggal. Padahal, tegasnya, Suryo dan puluhan warga Kampung Bayam setuju dengan pergub, kooperatif, dan mengikuti alur birokrasi.

“Pada Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” kata Suryo.

Sesuai kesepakatan, lanjutnya, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.

Dia berharap, JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21, yakni ‘Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu’. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kampung bayam, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 335499421 2782429861893717 536849254264764835 n Santana Ngaku Malu Belum Berikan Kemenangan untuk RANS Nusantara
Next Article Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Penerimaan Pajak Tembus Rp279,98 Triliun hingga Februari 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Tekno/Science
PLN Terus Dukung Ekosistem Digital Nasional, Listriki Data Center Hingga 2×725 MVA untuk Digital Edge Indonesia
13 Jun 2026, 14:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?