Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tega Membunuh, Mahasiswa di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tega Membunuh, Mahasiswa di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
HeadlineNusantara

Tega Membunuh, Mahasiswa di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Pak We
Pak We Published 16 May 2021, 12:04
Share
2 Min Read
TSK kapolres bunuh e1621120077492
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menunjukkan tersangka pembunuhan berencana, TRB (24), warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Antara)
SHARE

indoposonline.id – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

“Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu (15/5).

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Baca Juga

mayat
Cekcok Berujung Maut, Menantu di Lampung Gelap Mata Habisi Nyawa Mertua
Terungkap Motif Rekan Kerja Habisi Pegawai Ayam Geprek dan Simpan Jasad di Freezer
2 Terduga Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Ditangkap, Jasad Korban Dimutilasi dalam Freezer
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pembunuhan, pembunuhan di sukabumi, sukabumi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2021 05 15T190206Z 315864820 UP1EH5F1GVGH0 RTRMADP 3 SOCCER ENGLAND CHE LEI REPORT e1621119798274 Gagal Juara Piala FA, Begini Komentar Tuchel
Next Article mir joan Berat, Peluang Duo Suzuki di MotoGP Prancis

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?