Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Kades Lebak Diduga Jual Tanah Desa, Dipakai Beli Mobil dan Biaya Kampanye
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Mantan Kades Lebak Diduga Jual Tanah Desa, Dipakai Beli Mobil dan Biaya Kampanye
Kriminal

Mantan Kades Lebak Diduga Jual Tanah Desa, Dipakai Beli Mobil dan Biaya Kampanye

Farih
Farih Published 22 Mar 2023, 11:40
Share
2 Min Read
863393 720
Ilustrasi penahanan oleh Kejaksaan. Foto: inloughborough
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, YAA (48) ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan tanah negara yang dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa menjadi nama pelaku.

“Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Dari penjualan tanah negara seluas 3.000 meter tersebu, pelaku mengantongi Rp 591 juta.

Uang penjualan atau uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah tersebut memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Karena tanah negara tidak ada SPPT-nya, maka mantan kades itu menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual. Berkas pengajuan UGR nya lolos validasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

“Akhirnya tersangka menerima pembayaran UGR bidang 00149 sebesar Rp 591 juta ke atas nama pribadi,” katanya.

Uang hasil penjualan tanah itu dialihkan pelaku ke PT Intan Permana Sakti, membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175.

Selain itu, pelaku juga memakai uang tersebut untuk kampanye pencalonan kepala desa tahun 2021. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kades lebak, tanah desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1679376388 Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Sore Ini
Next Article 1adcba79 a39c 4b29 bbff 05fca55a849f Jaga Kebugaran, Kajol Indonesia Senam Zumba Bersama Ojol Perempuan

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

Olahraga
Bungkam Sri Lanka, Timnas Hockey Field Putri Pastikan Tiket ke Asian Games Nagoya 2026
25 Apr 2026, 01:00
Nusantara
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
25 Apr 2026, 09:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nasional
BNPB Ungkap Dua Bencana Hidrometeorologi Basah di Tapanuli Utara dan Talakar
25 Apr 2026, 15:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?