Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Pledoi di PN Jakbar, Teddy Minahasa Siap Bela Diri Usai Dituntut Hukuman Mati Hari ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sidang Pledoi di PN Jakbar, Teddy Minahasa Siap Bela Diri Usai Dituntut Hukuman Mati Hari ini
HeadlineNews

Sidang Pledoi di PN Jakbar, Teddy Minahasa Siap Bela Diri Usai Dituntut Hukuman Mati Hari ini

Bambang
Bambang Published 13 Apr 2023, 13:00
Share
2 Min Read
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
SHARE

IPOL.ID-Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra bersiap menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sekitar pukul 09.20 WIB.

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus penggantian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, untuk dijual kembali.

Adapun dugaan tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
Cinta Berujung Tragis: Suami Bunuh Istri di Hotel Singapura, Kini Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara, sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bela diri, Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa, Sidang pledoi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebuah gudang di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 12 April 2023 sore. Kemendag Geruduk Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal di Tangerang
Next Article konferensi-pers-divisi-humas-mabes-polri-terkait-aksi-penangkapan-pelaku-terorisme. Diwarnai Tembak-Menembak, Densus 88 Tembak Mati Dua Orang Terorisme di Lampung

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?