Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heikal: Gerakan Priboemi Ada untuk Melawan Ketidakadilan di Seluruh Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Heikal: Gerakan Priboemi Ada untuk Melawan Ketidakadilan di Seluruh Indonesia
Nasional

Heikal: Gerakan Priboemi Ada untuk Melawan Ketidakadilan di Seluruh Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 03 May 2023, 18:59
Share
3 Min Read
Ketua Umum (Ketum) Priboemi, Heikal Safar. Foto: Dok/ipol.id
Ketua Umum (Ketum) Priboemi, Heikal Safar. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Adanya sebuah gerakan Priboemi untuk melawan suatu ketidakadilan di seluruh penjuru Indonesia. Karena sedianya kaum Priboemi memiliki semangat nasionalime dan cinta terhadap tanah air Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) Priboemi, Heikal Safar mengatakan, bicara soal pentingnya keberadaan gerakan Priboemi di negara tercinta Indonesia yang sangat kaya ini. Tanah air yang memiliki sumber daya alam melimpah seperti dalam ungkapan Sastra Jawa, ‘Negoro Indonesia Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kerto Rahajo’.

Di samping itu yang melatar belakangi adanya gerakan Priboemi tersebut. Karena didorong semangat nasionalime dan cinta terhadap tanah air Indonesia.

“Begitu pula gerakan Priboemi ini telah sesuai dengan konstitusi dasar negara kita Pancasila dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tutur Ketum Priboemi, Heikal Safar di kantor di Jl. Raya Kalimalang, Kota Bekasi, Rabu (3/5).

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Dok/ipol.id
Dukung KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sekjen Propindo Heikal: Utamakan Kemanusiaan Adil dan Baradab
Jakarta Bakal Bersih Bersama Bang Heikal Bacagub DKI Jakarta 2029
Heikal Nilai Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto: Demi Indonesia Maju
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: heikal safar, Priboemi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Disnakertrans DKI Jakarta mencatat 432 perusahaan di Ibu Kota belum memberikan THR kepada para karyawannya. Foto: Kemenkeu 432 Perusahaan Tunggak THR ke Karyawan di Lebaran 2023
Next Article Ketua DPC PDIP Jaksel, Yuke Yurike. Foto: PDIP 6 Mei Bakal Caleg Ditetapkan, PDIP Jaksel Bakal Geber Konsolidasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?