Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta
HeadlineIndex beritaJakarta Raya

Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta

Yudha
Yudha Published 06 May 2023, 13:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Internet.
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Internet.
SHARE

IPOL.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta bakal dihapuskan. Hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta sesuai Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2016 berbunyi, penduduk yang berdomisili di alamat baru lebih dari setahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari setahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya,” ujar Budi Awaludin, di Jakarta.

Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menertibkan aturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2016 yakni Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SIAK. Dalam Pasal 96 huruf F berbunyi pembersihan data salah satunya adalah data penduduk non aktif oleh satuan kerja pelaksana (Suku Dinas).

Baca Juga

Ilustrasi aplikasi JAKI yang menjadi tempat pengaduan warga Jakarta.(Foto dok pemprov)
Baru Diangkat Jadi Diskominfotik, Budi Awaludin Langsung Tebar Ancamam ke ASN Pemprov DKI
35 Persen Siswa di Jaksel Sudah Perekaman E-KTP

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Awaludin, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyediakan infrastruktur dan layanan telekomunikasi termasuk backupnya di seluruh venue pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. Foto: Telkom Indonesia. Telkom Siapkan Infrastruktur Telekomunikasi serta Satellite News Gathering (SNG) untuk Media Center KTT ASEAN 2023
Next Article Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Puspen TNI. Amankan KTT ASEAN, 12 Ribu Personel TNI, Polri Hingga BIN Dikerahkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi bendera Iran. Foto: unsplash
Headline

Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun

Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
Headline
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perang Berebut Rute Kartel Narkoba
14 Jun 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?