
Pergeseran jabatan yang dilakukan gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa bulan lalu nampaknya berjalan mulus.
Pejabat di DKI mulai melakukan terobosan dengan menebar ancaman bagi ASN yang tidak mendengarkan keluhan masyarakat yang dilaporkan lewat aplikasi JAKI.
Mantan Kepala Dinas Dukcapil yang kini mengisi posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin tanpa sungkan mengancam anak buahnya akan memotong Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD) bagi pegawai yang tidak menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dalam jangka waktu enam hari.
“Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” ujar Budi di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).