Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Baru Diangkat Jadi Diskominfotik, Budi Awaludin Langsung Tebar Ancamam ke ASN Pemprov DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Baru Diangkat Jadi Diskominfotik, Budi Awaludin Langsung Tebar Ancamam ke ASN Pemprov DKI
Jakarta Raya

Baru Diangkat Jadi Diskominfotik, Budi Awaludin Langsung Tebar Ancamam ke ASN Pemprov DKI

Bambang
Bambang Published 29 May 2025, 14:27
Share
3 Min Read
Ilustrasi aplikasi JAKI yang menjadi tempat pengaduan warga Jakarta.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi aplikasi JAKI yang menjadi tempat pengaduan warga Jakarta.(Foto dok pemprov)
SHARE
Ilustrasi aplikasi JAKI yang menjadi tempat pengaduan warga Jakarta.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi aplikasi JAKI yang menjadi tempat pengaduan warga Jakarta.(Foto dok pemprov)

Pergeseran jabatan yang dilakukan gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa bulan lalu nampaknya berjalan mulus.

Pejabat di DKI mulai melakukan terobosan dengan menebar ancaman bagi ASN yang tidak mendengarkan keluhan masyarakat yang dilaporkan lewat aplikasi JAKI.

Mantan Kepala Dinas Dukcapil yang kini mengisi posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin tanpa sungkan mengancam anak buahnya akan memotong Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD) bagi pegawai yang tidak menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dalam jangka waktu enam hari.

“Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” ujar Budi di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Internet.
Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta
35 Persen Siswa di Jaksel Sudah Perekaman E-KTP
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baru Diangkat Jadi Diskominfotik, Budi Awaludin, ke ASN Pemprov DKI, Langsung Tebar Ancamam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani. Foto: Dok Ops Cartenz 2025 Jenguk Pacar di Rumah Sakit, Anggota Polres Yahukimo Malah Jadi Korban Pembacokan OTK
Next Article Timnas Indonesia U-23 tergabung di Grup A Piala AFF. Foto: PSSI Timnas Indonesia U-23 tergabung di Grup Neraka, Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?