Menurutnya, sanksi pemotongan TKD menjadi langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN).
Tanda merah yang dimaksud, kata Budi merupakan indikator dalam sistem Customer Relationship Management (CRM).”Itu yang menunjukkan laporan belum ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Diinformasikannnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan warga yang seluruhnya telah terintegrasi dalam sistem Lapor Warga, yang salah satu akses utamanya adalah melalui aplikasi JAKI.
“Ya, kita punya fitur lapor warga. Dan dari 13 kanal pengaduan, semua terintegrasi di lapor warga, dan di lapor warga ini yang melalui JAKI hampir 91% itu adalah pengaduan melalui lapor warga, melalui CRM ini. Yang ada di JAKI,” jelasnya.
Menurut Budi, masyarakat saat ini lebih memilih menggunakan JAKI dikarenakan aplikasi tersebut memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, keakuratan lokasi, serta transparansi penanganan laporan.
“Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada geotagging-nya dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspon, dan di situ juga ada kinerja kita di dalamnya,” bebernya.
