Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukan Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bukan Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup
Headline

Bukan Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

Iqbal
Iqbal Published 09 May 2023, 13:20
Share
1 Min Read
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Foto: Dok Divisi Humas Polri
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Foto: Dok Divisi Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman penjara seumur hidup, Selasa (9/5).

Majelis hakim berpendapat mantan Kapolda Sumatara Barat itu telah terbukti bersalah pada kasus peredaran sabu-sabu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekadar informasi, kasus yang melilit Teddy bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Tapi terdakwa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, diduga meminta eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas. (ahmad)

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Dugaan Penghilangan Barang Bukti saat Geledah Kantor Maktour Travel
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masih Fokus Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, irjen pol teddy minahasa, sabu ditukar tawas, sidang vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tasyakuran HUT Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung. Bertugas di Institusi Lain, Jaksa Diharap Bisa Memberikan Sumbangsih Terbaik
Next Article Ilustrasi TKP belasan orang terjebak di dalam lift di Gedung Pakuwon Tower di Jalan Kasablanka, Kav. 88, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (8/5). Foto: Freepik Hendak Pulang, 11 Karyawan Terjebak di Lift Pakuwon Tower Tebet, 1 Korban Luka

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?