Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngeri, Dokter Gigi di Bali Diduga Aborsi 1.338 Perempuan, dari Anak SMA hingga Mahasiswi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ngeri, Dokter Gigi di Bali Diduga Aborsi 1.338 Perempuan, dari Anak SMA hingga Mahasiswi
Headline

Ngeri, Dokter Gigi di Bali Diduga Aborsi 1.338 Perempuan, dari Anak SMA hingga Mahasiswi

Farih
Farih Published 15 May 2023, 17:29
Share
3 Min Read
aborsi
Polda Bali ungkap kasus aborsi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Seorang dokter gigi di Bali I Ketut Arik Wiantara atau IKAW (53) dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal. Pelaku diduga telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 perempuan dalam kurun waktu 2006 sampai 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, tersangka ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Saat digrebek polisi, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan adalah dokter gigi, tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut,” kata Ranefli, Senin (15/5).

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat soal adanya website yang mengiklankan layanan aborsi yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi pun lalu mengecak pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Hasilnya, tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.

“Yang bersangkutan yang mengaku dokter dinyatakan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di ke anggotaan IDI,” katanya.

Dalam melakukan aborsi, tersangka dibantu oleh pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.

IKAW diketahui belajar secara otodidak dalam melakukan aborsi lantaran tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.

Terungkap juga, IKAW ternyata juga seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya dia telah dibui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara. Lalu pada 2009 dia kembali melakukan aborsi.

Kamudian, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

Perempuan yang datang minta diaborsi mulai dari pelajar SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.

Tersangka nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang rata-rata masih muda usia produktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aborsi, dokter gigi, polda bali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ASEAN Lindungi Pekerja Migran dan TPPO Lindungi Pekerja Migran, ASEAN Sepakat Perangi Perdagangan Orang
Next Article 7abedc1a 0b1c 495b a565 f58633490bca KPK Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?