Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Kepala BP Bintan, Kini KPK Periksa Dua Petinggi Korporasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setelah Kepala BP Bintan, Kini KPK Periksa Dua Petinggi Korporasi
HukumNasional

Setelah Kepala BP Bintan, Kini KPK Periksa Dua Petinggi Korporasi

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2021, 19:47
Share
1 Min Read
kpk logo
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi korporasi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Dua orang yang diperiksa itu di antaranya adalah Direktur PT Yoga Niaga Pastya, Yhordanus dan Corporate Affair PT Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/5).

Sayangnya Ali belum menjelaskan lebih detail isi materi pemeriksaan kedua saksi itu. Namun mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua kpk, komisi pemberantasan korupsi, kpk sidik kasus korupsi bintan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas 1 Tatap Ujicoba Lawan Afganistan, Timnas Matangkan Taktik Bertahan dan Menyerang
Next Article WhatsApp Image 2021 05 25 at 19.21.22 Atlet Pelatnas Bulutangkis Sambut Gembira Kehadiran BNI, Jadi Sejarah dan Energi Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?