Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
News

Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Bambang
Bambang Published 17 May 2023, 22:36
Share
2 Min Read
IMG 20230517 WA0169
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta. Foto: Penkum Kejati DI Yogyakarta.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Penetapan tersangka AS (Agus Santoso) dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kasipenkum Kejati DI Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) terhitung sejak hari ini, 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan kelas IIA Yogyakarta,” sambung Herwatan.

Baca Juga

RS, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok Kejati DIY.
Kejati DIY Tetapkan Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Mafia Tanah
Kejati DIY Terima Pelimpahan Kasus Pengemplangan Pajak PT PJM Sebesar 97,3 Miliar

Perlu diketahui, penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS. AS sendiri diduga telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Karena AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pihak kedua agar sesuai dengan peruntukan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati DIY, PT Deztama Putri Sentosa., Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Telur ayam negeri. Foto: Dok/ipol.id Buat Modal Menggelembung, Pedagang Warteg Kelimpungan Harga Telur Rp32 Ribu
Next Article Indonesia terus berupaya mengglobal lewat perkembangan telekomunikasi. Foto: Telkom Indonesia. Napak Tilas Perjalanan Perkembangan Telekomunikasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?