IPOL.ID – Hingga kini, proses hukum kasus anak anggota Polri berinisial ARP menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu, belum rampung berkas.
Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka ARP yang dilimpahkan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum dinyatakan lengkap.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan atas berkas perkara yang dilimpahkan pada 8 Mei 2023 lalu.
“Pihak Jaksa mempelajari berkas untuk selanjutnya akan memberi petunjuk kepada penyidik tentang berkas perkara dimaksud,” tegas Darwis saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Kamis (18/5).
Berdasar hasil penyidikan, ARP disangkakan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bahwa mobil dikemudikan ARP menabrak satu keluarga meliputi Giuseppe Arraya, 35, dan kedua orang tuanya hingga luka berat, bahkan Giuseppe kini tidak bisa lagi berjalan normal seperti sediakala.

