Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Titip Sita Aset Tanah Heru Hidayat ke Camat Sijuk-Belitung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Titip Sita Aset Tanah Heru Hidayat ke Camat Sijuk-Belitung
Hukum

Jaksa Titip Sita Aset Tanah Heru Hidayat ke Camat Sijuk-Belitung

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2023, 20:57
Share
1 Min Read
Sita eksekusi aset Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 M2 dan 1.020 M2. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Sita eksekusi aset Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 M2 dan 1.020 M2. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Sita eksekusi ini dilaksanakan dalam penanganan tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua bidang tanah yang disita di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2 dan 1.020 m2.

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung di Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (25/5) pukul 10.00 WIB,” kata Sumedana di Jakarta.

Sebelumnya, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung telah menelusuri keberadaan aset milik Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan

Setelah ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heru Hidayat, Kejagung, Sita Eksekusi
Iqbal 25 May 2023, 20:57
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat serta Presiden ITS Indonesia, William P. Sabanda dalam Konferensi Pers Half Jakarta Marathon 2023 "Run for your independence day" di MRT Stasiun ASEAN, Kamis (25/5/2023).  Jakarta Half Marathon 2023 Bidik 10 Ribu Peserta
Next Article Dirut IPCC Sugeng Mulyadi IPCC Janji Bagikan Dividen hingga 70 Persen dari Laba Bersih Tahun 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?