Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
HeadlineHukum

Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2023, 12:41
Share
2 Min Read
IMG 20230602 WA0077
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (2/6).

Keempat tersangka yang akan direhabilitasi itu, Sonil dan Agus Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Moh Alvin Saputra dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Rudi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Adapun rehabilitasi terhadap para tersangka dilakukan dengan sejumlah alasan, salah satunya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabulkan Permohonan, Kejagung, Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramai di dunia maya istilah Kristen Muhammadiyah. Foto: PP Muhammadiyah PP Muhammadiyah: Warganet Jangan Baperan soal Istilah Krismuha
Next Article Tampak sejumlah petugas tol dan kepolisian melakukan pemadaman api yang keluar dari kepala truk tersebut. Foto: Polri Kepala Truk Kontainer Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Olahraga
Kick-Off KLIC FEST 2026: Indonesia Becomes First Host in Asia
26 Apr 2026, 18:12
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?