IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, kasusnya tersebut bisa berkembang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya menduga adanya tindak pidana yang belum terungkap berdasar hasil penyidikan dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara.
“Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang,” tegas Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (4/6) siang.
Di antaranya dugaan unsur eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan 11 tersangka terhadap korban selama kejadian, yakni sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Oleh karena itu, jajaran LPSK masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara atas kasus melibatkan oknum anggota Polri, oknum Kades, dan oknum guru tersebut.
“Bisa saja (ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO). Tapi kan tergantung juga temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada,” tukasnya.
