indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Tiga orang tersangka di antaranya adalah Dirut PT Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YCP), Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR) dan Direktur PT AP, Tommy Adrian (TA). Sedangkan satu tersangka adalah PT AP selaku korporasi.
Merespon hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan lembaga antirasuah segera melakukan penelusuran aliran dana terkait perkara tersebut. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka, khususnya tersangka korporasi.
“Karena, korupsi selalu bisa dibandingkan dengan TPPU sepanjang ada bukti hasil kejahatannya sudah disamarkan menjadi milik atas nama orang lain,” ujar Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, Jumat (28/5).
Orang lain yang dimaksud, kata Akademisi Universitas Trisakti itu, bisa keluarga atau orang lain. “Intinya ada penyamaran,” jelasnya.