Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Telusuri TPPU Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengamat: Telusuri TPPU Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
HeadlineHukumJabodetabek

Pengamat: Telusuri TPPU Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Pak We
Pak We Published 28 May 2021, 15:15
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.01.08
SHARE

“Pertama, tidak adanya kajian kelayakan kepada objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appriasal (penilaian) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait,” ungkapnya.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta adanya dokumen yang disusun secara fiktif.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe/Wakil Direktur PT AP) dengan PT SJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152 miliar,” tegas Setyo.

Baca Juga

bank dki sip
Bank DKI Dukung Program JAKHABITAT DP Nol Rupiah
Perkara Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Penjarakan Dirut Sarana Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirut sarana jaya, rtumah dp 0 rupiah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 28 at 14.29.21 Sharp Bersedekah 2021 Tuai Respon Positif dari Masyarakat
Next Article warakas okeh Masih Bandel, 30 Orang Tak Bermasker di Warakas di Sanksi Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
Pemotor berboncengan tiga nekat masuk Tol Batang hingga melawan arah. Foto: Tangkapan layar Instagram @lokal.batang
Nusantara

Viral! Pemotor Bonceng 3 Nekat Masuk Tol Batang dan Lawan Arah

Ekonomi
Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar
19 May 2026, 11:41
Jakarta Raya
Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAD, Idris Harapkan Jadi Pendidikan Politik Bagi Anak Muda
18 May 2026, 19:58
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?