Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aktivis 98 Respon Rencana MK Laporkan Denny Indrayana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Aktivis 98 Respon Rencana MK Laporkan Denny Indrayana
HukumIndex beritaNews

Aktivis 98 Respon Rencana MK Laporkan Denny Indrayana

Yudha
Yudha Published 17 Jun 2023, 14:22
Share
2 Min Read
54a98af9 5894 43c4 9f28 348c0720943a
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin. Foto: dok Siaga 98
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang rencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pasalnya, marwah atau martabat MK dinilai tidak tergantung pada opini yang berkembang di luar sidang

“Hakim konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin melalui keterangannya, Sabtu (17/6).

“Di luar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK,” sambung Hasanuddin.

Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah hal di luar persidangan dan proses putusan. Sehingga, terlalu berlebihan jika MK melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat.

Baca Juga

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin
Reformasi Kepolisian: Antara Fenomena dan Noumena
Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
Denny Indrayana Bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Sebaiknya MK mengabaikan saja hal tersebut. Terlalu Agung kehormatan MK dengan menyikapi hal ini.

“Kami, menyarankan kepada Prof Denny cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf,” saran Hasanuddin.

Sebelumnya, MK menyatakan akan mengambil tindakan dengan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denny indrayana, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, Mahkamah Konstitusi (MK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aktivis Bali dan Founder Institut, Arya Gangga. Foto: Grup WAmedia Aktivis Bali Minta Hakim di PN Denpasar Penuhi Rasa Keadilan di Sidang Janda Dua Anak
Next Article Tim sembilan anggota PB PGRI menanggapi serius adanya mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) provinsi terhadap kepemimpinan Ketua Umum PB PGRI sekarang di Jakarta, Jumat (16/6). Foto: Ist Pengurus Besar PGRI Menjawab Mosi Tidak Percaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?