IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas tahun 2010-2022.
Pemeriksaan saksi pun terus digelar oleh penyidik pidana khusus guna memperkuat pembuktian kasus rasuah tersebut.
Tanpa terkecuali pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap jajaran PT Aneka Tambang (Tambang). Pada Jumat (23/6), setidaknya ada enam orang saksi yang berasal dari perusahaan pelat merah yang diperiksa oleh Kejagung.
Keenam saksi yang diperiksa di antaranya, D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2011-2012 dan AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2015-2016 (General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019).
Lalu, HJS selaku Refining Manager PT Antam periode 2015-2017 dan RS selaku Refining Manager PT Antam periode 2015- 2017.
“Selain itu SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam periode 2021 dan YH selaku Marketing Manager PT Antam periode 2017 (Trading and Services Manager PT Antam periode 2018-2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam periode 2021-2023),” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (23/6).
“Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan keenam saksi juga untuk melengkapi pemberkasan perkara penyidikan,” tambah Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah, swasta maupun BUMN. Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka, mengingat sprindik yang diterbitkan saat ininoleh penyidik masih bersifat umum.(Yudha Krastawan)